Connect With Us

Buruan, Manfaatkan Program Denda Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:45

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Selain itu ada juga program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024.

Sedangkan program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi, serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat dan mobil Samling yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Bisa juga melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.

"Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus berikan kepada masyarakat,” jelasnya, Kamis 17 Oktober 2024.

SPORT
Ogah Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Bisa Kena 'Kartu Merah' dari FIFA 

Ogah Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Bisa Kena 'Kartu Merah' dari FIFA 

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:32

Asosiasi Sepak Bola Bahrain (BFA) bakal mendapatkan sanksi serius dari FIFA jika memilih absen dalam laga melawan Timnas Indonesia di Jakarta pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.

OPINI
Dewan Perwakilan Rakyat atau Perwakilan Kerabat?

Dewan Perwakilan Rakyat atau Perwakilan Kerabat?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:18

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih masa bakti 2024-2029 sudah resmi dilantik pada Selasa, 01 Oktober 2024 lalu di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

WISATA
Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:09

PT Tangerang Nusantara Global (TNG) melakukan penyesuaian biaya kontribusi harian yang dikenakan kepada para pedagang di Pasar Lama Tangerang.

TANGSEL
 Belum Tersentuh Program Sumur Bor Gratis, Warga Koceak Tangsel Alami Kesulitan Air Bersih

Belum Tersentuh Program Sumur Bor Gratis, Warga Koceak Tangsel Alami Kesulitan Air Bersih

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:59

Program penyaluran air bersih Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui sumur bor ternyata belum menyentuh masyarakat Kampung Koceak, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill