TANGERANG-Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pembinaan jasa kontruksi dengan pansus Provinsi Banten digelar di Hotel Aston Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/07).
Ketua Pansus Perda Pembina Jasa Kontruksi Provinsi Banten, Upiyadi Muslih dari Fraksi Hanura mengatakan, digelarnya acara ini untuk meminta informasi, dari stakeholder yang ada di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
"Untuk itu kita memberikan kesempatan kepada rekan-rekan untuk mengaspirasikan kepentingannya, di jasa kontruksi ini. Nah peraturan ini dibuat untuk menjadi teratur, dari teratur agar lebih teratur.
Harapannya pendalaman ini agar kedepan tidak diprotes. Dan sekaligus para stakeholder yang datang saat ini bisa mensosiaslisasikannya," kata Upiyadi.
Sebab, kata Upiyadi, di DPRD tidak semua paham dengan jasa kontruksi, karena ada kalangan yang berasal dari ustad, artis dan yang lainnya.
"Sehingga, harus betul-betul diberikan masukan karena nantinya akan menjadi peraturan daerah. Tugas kami di sini hanya meracik dan meramu," katanya.
"Sebab, kalau ini sudah diketuk palu, kan sudah tidak bisa. Perlu judicial riview di Mahkamah Agung jika ingin dirubah," terangnya.
Selain itu harus dimengerti adanya juga soal pem blacklist-an kepada pengusaha jasa kontruksi, dan itu ada aturannya. Mulai dari penilaian pekerjaan fisik dan semua dokumen diperiksa. Namun, meski nantinya kalau sudah di blacklist oleh Provinsi, kedepan akan dipakai oleh Kabupaten /Kota, tidak masalah.
"Yang terpenting Provinsi sudah sudah menginformasikan dan menjatuhkan blacklist kepada perusahaan itu," terangnya.(DRA)