Bocah 13 Tahun Asal Aceh Nyaris Jadi Korban Perdagangan Anak, Ditemukan Dekat Bandara Soetta
Rabu, 8 Januari 2025 | 20:09
Seorang bocah berusai 13 tahun Asal Aceh, nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemptov) Banten tidak menaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 6 Januari 2025.
A Damenta berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian guna mendukung perkembangan industri otomotif di Banten.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan A Damenta pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mulai tanggal 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang akan diturunkan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB yang ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar Damenta.
Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen.
"Pungutan Ospen yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambah Damenta.
Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan adanya penambahan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten No 28/2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibebankan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Di sisi lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
"Seperti upaya peningkatan pemenuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas Damenta.
Seorang bocah berusai 13 tahun Asal Aceh, nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Paramount Land resmi melaksanakan soft opening Hampton Square @ Manhattan District di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 17 Desember 2024
Akupunktur, sebuah metode pengobatan tradisional yang telah digunakan selama ribuan tahun, kini semakin populer sebagai terapi pendukung untuk membantu pasangan yang ingin memiliki anak.