Connect With Us

Wajib ke Agen Resmi, Gas LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Warung Pengecer Mulai 1 Februari

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:44

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan dengan menjadikan para pengecer sebagai pangkalan resmi yang harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan demikian, LPG 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat harus berasal dari agen resmi atau pangkalan resmi yang sudah terdaftar.

Menurut Yuliot, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersingkat mata rantai distribusi LPG. 

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujarnya saat menjelaskan di Gedung Kementerian ESDDM pada Jumat, 31 Januari 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer agar dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. 

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.

Sebagai tambahan, di wilayah Provinsi Banten, sudah ditetapkan harga eceran tertinggi untuk elpiji 3 kg bersubsidi. Misalnya saja Tangerang Selatan, HET elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur, sedangkan harga tertinggi pada tingkat pangkalan ke konsumen adalah Rp 19.000 per tabung.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, harga elpiji 3 kg dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE juga ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung dan untuk radius lebih dari 60 kilometer sebesar Rp 19.500 per tabung.

BISNIS
Tingkatkan Ekosistem Pantai Indonesia, QNET Raih Gold di Indonesia SDGs Award 2024

Tingkatkan Ekosistem Pantai Indonesia, QNET Raih Gold di Indonesia SDGs Award 2024

Rabu, 29 Januari 2025 | 16:45

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan capaian SDGs di Indonesia hingga tahun 2024 sebesar 62,5 persen, dari 222 indikator SDGs yang telah on track.

MANCANEGARA
Jam Hitung Mundur Kiamat Bakal Diatur Ulang Lagi Mulai 28 Januari 2025

Jam Hitung Mundur Kiamat Bakal Diatur Ulang Lagi Mulai 28 Januari 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:19

Para ilmuwan dari Bulletin of Atomic Scientists (BAS) akan kembali mengatur ulang Jam Kiamat pada 28 Januari 2025. Jam ini sebetulnya merupakan simbolis sekaligus pengingat akan ancaman besar yang mengintai umat manusia

TANGSEL
Janda Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangsel, TKP Dipasang Garis Polisi Militer

Janda Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangsel, TKP Dipasang Garis Polisi Militer

Jumat, 31 Januari 2025 | 20:12

Seorang janda berinisial N ditemukan tewas di dalam kontrakannya di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Sudah Sepekan Gas Melon Langka di Kota Tangerang, Dikeluhkan Pedagang Makanan

Sudah Sepekan Gas Melon Langka di Kota Tangerang, Dikeluhkan Pedagang Makanan

Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:29

Ketersediaan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon mulai langka di Kota Tangerang. Kelangkaan Gas tersebut pun dikeluhkan masyarakat termasuk penjual.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill