TANGERANGNEWS.com-Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Andra Soni dan A Dimyati Natakusumah akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Komarudin mengatakan pihaknya berupaya terus melakukan koordinasi terkait persiapan pelantikan kepala daerah tersebut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan OPD di Lingkungan Pemprov Banten serta pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," katanya, Selasa 18 Februari 2025.
Selanjutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih akan mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) saat dilantik. “Ya menggunakan PDUB beserta atributnya saat pelantikan,” katanya.
Jelang pelantikan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah mengikuti tes kesehatan dan menghadiri gladi yang dilaksanakan pada Selasa 18 Februari 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
"Kemudian besok juga akan mengikuti gladi bersih dan puncaknya pelantikan pada Kamis 20 Februari 2025, setelah itu kepala daerah juga akan mengikuti retret atau orientasi kepemimpinan di Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025," imbuhnya.
“Sedangkan Wakil Gubernur nanti akan menghadiri retret pada hari terakhir 28 Februari 2025 untuk mengikuti pengarahan Bapak Presiden,” sambungnya.
Setelah kepala daerah mengikuti retret atau orientasi kepemimpinan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemprov Banten akan mengagendakan sejumlah kegiatan.
Mulai dari Serah Terima Jabatan dan Rapat Paripurna Pidato Gubernur di DPRD Provinsi Banten serta kegiatan lainnya.
"Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait hal tersebut. Hanya yang tidak ada Serah Terima Jabatan itu Kota Tangerang Selatan. Lantaran kepala daerahnya tidak berganti," jelasnya.
Komarudin menuturkan tidak seluruh kepala daerah se-Provinsi Banten yang akan dilantik pada Kamis 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo.
Lantaran untuk kepala daerah Kabupaten Serang saat ini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, terdapat 3 daerah di Provinsi Banten yang bersengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun, berdasarkan sidang putusan pemberhentian yang dilakukan MK, hanya pemungutan suara Pilkada Kabupaten Serang dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan itu termasuk yang dilantik serentak,” tutupnya.