TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi melarang truk melintas di jalan tol selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Dilansir dari CNN Indonesia, larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 7 Maret 2025. SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Lebaran.
Adapun pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, di antaranya, Truk dengan sumbu tiga atau lebih, Truk dengan kereta tempelan atau gandengan, atau Truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Namun, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat muatan jenis barang, seperti:
- Truk pengangkut BBM/BBG
- Truk pengangkut hantaran uang
- Truk pengangkut hewan dan pakan ternak
- Truk pengangkut pupuk
- Truk yang membawa barang bantuan bencana
- Truk yang mengangkut sepeda motor untuk program mudik gratis
- Truk yang membawa barang kebutuhan pokok
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, para pengusaha tidak perlu khawatir terjadi keterlambatan distribusi lantaran pembatasan ini tidak berlaku untuk truk-truk logistik.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujarnya.
Pembatasan ini berlaku di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah:
1. Jalan Tol
- Lampung dan Sumatera Selatan
- Jakarta-Banten
- Jakarta-Jawa Barat
- Jawa Barat-Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
2. Jalan Non-Tol
- Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
- Jakarta-Banten
- Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Jawa Tengah-Yogyakarta-Jawa Timur
- Bali dan Kalimantan Tengah
Selain pembatasan truk, SKB ini juga mengatur rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik. Kebijakan yang diterapkan mencakup sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap di beberapa titik strategis.
Pengaturan lalu lintas juga diterapkan di beberapa pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, untuk memperlancar arus kendaraan selama periode mudik.