TANGERANGNEWS.com- Tiga provinsi di Indonesia resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk Banten.
Melalui program ini, tidak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tetapi juga membebaskan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi pajak dengan lebih ringan.
Tiga provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Meski syaratnya serupa, yaitu cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, waktu pelaksanaannya berbeda di masing-masing daerah.
Untuk Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, kemudian Jawa Tengah dimulai pada 8 April dan berakhir 30 Juni 2025. Sedangkan, Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," kata Andra dikutip dari situs resmi Pemprov Banten.
Syarat Perpanjang STNK
Dikutip dari Detik, bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK setelah mengikuti program pemutihan pajak, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa jika diwakilkan
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Proses ini meliputi penggantian pelat nomor dan lembar STNK baru, serta pengecekan fisik kendaraan di Samsat. Berikut dokumen yang diperlukan.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa ke Samsat