TANGERANGNEWS.com-Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mencatatkan pembayaran PKB mencapai Rp32 miliar selama dua hari pelaksanaan program. Rinciannya sekitar Rp15 miliar pada Kamis 10 April 2025, dan Rp17 miliar pada Jumat 11 April 2025.
Maka dari itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi partisipasi masyarakat dalam program tersebut.
Andra Soni juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Termasuk memberikan apresiasi atau kejutan kepada masyarakat yang taat membayar pajak," ujarnya.
Hal senada juga diungkap oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah. Ia memberikan apresiasi kepada masyarakat Banten yang antusias mengikuti program relaksasi PKB.
Dalam peninjauan terhadap pelayanan UPT Samsat, dirinya juga menekankan untuk tidak adanya calo dan pungutan liar. "Hal ini menjadi bagian dari visi kami untuk tidak adanya korupsi," tegasnya.
Dimyati juga menekankan kepada para petugas untuk memberikan pelayanan dengan skala prioritas kepada kelompok prioritas seperti lansia, disabilitas, wanita hamil, serta wanita dengan anak balita. Bahkan disediakan loket terpisah untuk kelompok prioritas.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi berharap, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.
"Diharapkan antusiasme masyarakat mengikuti program ini meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti," paparnya.