Connect With Us

Kasus Cikeusik, Deden Sudjana Divonis Enam Bulan Penjara

| Senin, 15 Agustus 2011 | 21:52

Jaket Hitam Cikeusik (ist / ist)

TANGERANG - Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Serang. Deden Sudjana terbukti bersalah karena telah melawan aparat keamanan dan telah melakukan penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Sumartono dalam amar putusannya, Deden Sudjana alias Deden bin Surya Sudjana terbukti telah melanggaran pasal 212 KUHP karena melawan petugas aparat keamanan saat akan dievakuasi dari rumah Suparman di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebelum bentrokan terjadi pada Minggu 6 Februari 2011 lalu.

Selain itu, terdakwa Deden Sudjana juga telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Idris alias Idis. Dengan terbuktinya dua pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan

“Terdakwa telah melawan aparat hukum dan melakukan penganiayaan,” kata Sumartono. Vonis terhadap Deden Sudjana yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim PN Serang ini, lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena JPU telah menuntut terdakwa Deden Sudjana selama 9 bulan penjara pada persidangan sebelumnya. Putusan majelis hakim ini, berbeda dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan primernya yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena, kata Majelis Hakim, unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan primer tersebut tidak terbukti.

 Namun terdakwa Deden, saat ini dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan aparat hukum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Deden, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan hal-hal yang meringankannya yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. (DRA)
PROPERTI
Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Rabu, 16 April 2025 | 18:58

Kawasan Gading Serpong kembali mempunyai spot destinasi baru dengan hadirnya Hampton Square. Sebuah lifestyle open space mall yang berlokasi di Manhattan District, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
DPRD Tangsel Kritisi Satpol PP Kerap Kurang Tegas Tegakkan Perda

DPRD Tangsel Kritisi Satpol PP Kerap Kurang Tegas Tegakkan Perda

Kamis, 17 April 2025 | 17:59

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alex Prabu mengkritisi kinerja Satpol PP yang kerap kurang tegas dalam menegakkan peraturan daerah (perda).

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

BANTEN
STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

Jumat, 18 April 2025 | 11:47

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang, namun tidak semua pemilik kendaraan bisa langsung memanfaatkannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill