TANGERANG-Tim pengacara Partai Demokrat, Denny Kailimang dan Patra M Zen secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin ( 31/10) sekitar pukul 14.45 WIB.
Patra yang juga pengacara pasangan nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi dan penetapan calon terpilih yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
“Kami ada bukti telah terjadi pelanggaran prinsip-prinsip Pilkada yang langsung umum bebas rahasia dan jujur adil,” kata Patra Senin (31/10). Patra juga mengemukakan pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 1 itu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif. “Ya, ini dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif,” jelasnya.
Gambarannya, kata Patra dibagi empat pelanggaran yang akan diajukan. Seperti sistematik yaitu manipulasi, pengerahan, pengarahan serta intimidasi dari
pasangan nomor urut 1 dan tim suksesnya. Patra mengatakan langkah permohonan gugatan adalah sebagai penggunaan hak bagi pasangan calon Wahidin Halim - Irna Narulita.
(DRA)