Connect With Us

Pengusaha Ancam PHK Buruh

| Jumat, 6 Januari 2012 | 18:12

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Ratusan pengusaha berbagai skala dan sektor di Tangerang Raya, berniat mengurangi jumlah buruh alias mem-PHK. Ancaman tu terpaksa dilakukan seiring kebijakan revisi UMK dan UMS yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah.
 
"Kami minta penundaan penerapan kebijakan ini. Karena jika dipaksakan, kami tidak sanggup!" ucap Lucia S Hendraka, Corporate Human Resources Management Director Pan Brothers, kemarin saat gelar jumpa pers.
 
Menurut Lucia, jika dipaksakan, maka tidak ada jalan lain bagi pihaknya yang mempekerjakan sebanyak 9.000 orang buruh, untuk melakukan pengurangan. "Yang terpikir adalah mengecilkan usaha kami, yang berakibat pada pengurangan jumlah buruh, atau relokasi pabrik," tandasnya.
 
Seperti diketahui, 5 Januari 2012 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengeluarkan dua kebijakan perburuhan yang pro-buruh, yakni merevisi UMK Kota Tangerang dari Rp 1,381 juta/bulan dan Kabupaten Tangerang Rp 1,379 juta/bulan menjadi Rp 1,529 juta/bulan, atau sama seperti UMK DKI Jakarta untuk kedua wilayah tadi.
 
Selain itu, Atut juga mengeluarkan kebijakan penerapan UMS (Upah Minimum Sektoral) mulai 1 Februari 2012. Dengan penerapan UMS ini, maka gaji buruh menjadi meningkat sekitar 30 persen dibandingkan gaji mereka pada 2011 lalu.
 
Sebab melalui UMS ini, pengusaha harus membayar sesuai klasifikasi industri yang digeluti, dengan besaran minimal lima persen dari UMK. Berarti gaji buruh di Kota dan Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1,75 juta/bulan.
 
"Kami tidak main-main dengan revisi UMK dan UMS ini, karena kenaikkan gaji mencapai 30 persen, sangat tidak masuk akal," ucap Jenny Rais, Direktur PT Panarub.
 
PT Panarub yang mempekerjakan ribuan buruh, juga berniat untuk mem-PHK sebagian buruhnya. "Kami harus mengambil kebijakn cepat, mem-PHK sekarang atau tidak. Karena jika tidak PHK, kami tidak sanggup," tegasnya.
 
Menurut Jenny, yang juga pengurus Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), pengusaha umumnya sudah membuat anggaran untuk 2012, dengan dasar UMK Rp 1,379 juta/bulan untuk Kabupaten Tangerang, dan Rp 1,381 juta/bulan untuk Kota Tangerang, mulai dari biaya operasional, biaya produksi, hingga harga barang. Namun secara tiba-tiba Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan revisi.
 
"Kami ini sudah terikat kontrak dengan pembeli asing, tidak bisa seenaknya mengubah kontrak. Ini yang harus dipahami Gubernur Banten. Kontrak itu berlaku satu tahun," ucap Jenny.
 
CK Song, Ketua Korean Chamber of Commerce (Kocham) di Indonesia, juga menyesalkan atas kebijakan revisi UMK dan UMS itu. Kata dia, selama ini pengusaha Korea sangat senang berinvestasi di Tangerang, ketimbang di China atau Vietnam. Namun, adanya kebijakan baru itu, membuat 1.600 pengusaha Korea menjadi gelisah.
 
"Ada ratusan ribu karyawan yang bekerja pada pengusaha Korea di Tangerang ini. Mereka bekerja di pabrik garmen dan sepatu, dan semuanya adalah orang Indonesia. Kami senang adanya perhatian pemerintah pada buruh, tapi harus dipikirkan pula kesinambungan usaha kami," ucap CK Song, yang memiliki 50.000 orang buruh di pabrik sepatunya di Tangerang.
 
Ketua Apindo Provinsi Banten, Deddy Junaidy mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat gugatan ke PTUN atas kebijakan Gubernur Banten No 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi UMK, dan No 561/Kep.2-Huk/2012 tentang Penerapan UMS. "Karena kami diperlakukan tidak adil, maka kami akan melakukan upaya hukum. Kami merasa terusik atas kebijakan ini," tegas Deddy.
 
Jika gugatan tersebut dimenangkan Hakim PTUN, maka niat PHK buruh secara massal bisa dihindari. Saat ini anggota Apindo se-Banten ada 685 pengusaha, dengan jumlah buruh ratusan ribu orang.(DRA)

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill