SERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim diminta jangan asal bicara terkait Situ Cipondoh. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal Mutaqin. Seperti diektahui, WH menuding Situ Cipondoh kini milik perusahaan asal Singapura. Menurut Zaenal, itu tidak benar. Karena sertifikat kepemilikan Situ Cipondoh saat ini berada di DPKAD Provinsi Banten. “Jangan asal ngomong, semua itu ada buktinya,” kata Zaenal, Senin (62/2012).
Zaenal juga mengaku, pada Kamis (9/2) Pemprov Banten akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Jawa Barat, PT Griya Tritunggal Eka Paksi, dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum. “Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan nanti, masalah situ ini bisa terselesaikan,” kata dia.
Untuk diketahui, berita acara serah terima aset Situ Cipondoh No 593/33/plk; 030/153-plk/2007, diserahterimakan pada Rabu 30 Januari 2007 oleh Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan saat ini sertifikatnya terdapat di DPKAD.
Dalam penyerahan aset Situ Cipondoh dengan luas 1.261.757 meter kubik yang terletak di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini juga termasuk sertifikat hak pengelolaan No 1, tanggal 26 Juli 1996 atas nama Pemerintah Jawa Barat.
Dalam berita acara tersebut juga menyatakan, masih terdapat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT Griya Tritunggal Paksi Nomor 660/60/Perek tanggal 22 November 1993 jo Addendum Nomor 912/05/Huk/2000 tanggal 12 April 2000 tentang pengembangan kawasan pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh
Hak pengelolaan Situ Cipondoh, Kota Tangerang oleh PT Griya Tritunggal Eka Paksi masih tersisa 18 tahun. Karena, hak pengelolaan situ Cipondoh ini dikerjasamakan oleh Pemerintah Jawa Barat dengan PT Griya Tritunggal Eka Paksi pada tahun 1993 lalu. (FUA)