SERANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten memberikan opini atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2011, wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP yang diperoleh Pemprov Banten ini, karena pemberian dana hibah yang dikeluarkan Provinsi Banten sebesar Rp68,3 miliar belum dilengkapi dengan laporan pertanggung jawabannya.
Temuan lain yakni sebanyak 229 penerima bantuan sosial (bansos) pada 2010 senilai Rp3,87 miliar dan 197 penerima bansos pada 2011 senilai Rp3,65 miliar yang tidak mengkonfirmasi sebagai penerima.
BPK juga menemukan anggaran Rp18,13 miliar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Banten yang dikelola diluar mekanisme serta tidak disertai pertanggungjawaban dan pencatatan yang memadai.
Tidak hanya itu, BPK juga mengungkap lima masalah terkait sistem pengendalian intern dan tujuh temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut yakni terjadinya pemahalan harga sebesar Rp578,23 juta dalam pengadaan barang dan jasa, kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan serta denda keterlambatan Rp173,35 juta yang belum dipungut.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Banten I Nyoman Wara mengatakan, tiga bulan setelah penggunaan anggaran selesai, Pemprov Banten menyampaikan laporan kepada BPK dan dilakukan penelitian selama dua bulan.
“Opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 adalah WDP,” kata Nyoman dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (30/5).
Nyoman juga mengatakan, dalam nota pemberian dana hibah, penerima wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan. Saat pemeriksaan berakhir, lanjutnya, terdapat 53 penerima dana hibah 2010 dengan nilai Rp11,70 miliar dan 39 penerima dana hibah 2011 senilai Rp56,60 miliar yang belum memberikan laporan.
“BPK juga menemukan, dari 1.414 penerima bansos. Hasil konfirmasi, sebanyak 229 penerima telah menjawab, namun tidak mengkonfirmasi menerima bantuan,” ujarnya. (FUA)