Connect With Us

Bawa Pistol, Polda Banten Bekuk Tersangka Terduga Pelaku Curanmor

| Senin, 18 Maret 2013 | 19:57

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)

 


SERANG
- Petugas Polda Banten berhasil membekuk tersangka pencurian motor (curanmor) berinisial IK alias Kiwong alias Ciwong, 21, warga Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
 
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk senjata api ilegal beserta 14 peluru, sarung senjata api, mobil Honda Civic B -1603 -WEN dan tiga unit motor yang diduga hasil curian. 

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Nasri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa IK sering membawa-bawa senjata api. Dari adanya informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka di Jalan Kampung tilu, Kecamatan Patia, Pandeglang. 

Saat akan melakukan penangkapan, tersangka yang mengemudikan mobil Honda Civic tersebut langsung kabur. Aksi kejar-kejaranpun akhirnya terjadi, namun polisi bisa membekuknya tidak jauh dari lokasi tersangka ditemukan. 

“Tersangka kita kejar menggunakan motor dan mobil, dan tersangka sempat menabrak petugas dengan menghentikan mobil sehingga petugas yang mengendarai motor terjatuh. Kita akhirnya minta bantuan polantas polsek patia sehingga tersangka bisa ditangkap di jalan,” ujarnya. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti senpi jenis FN warna kuning berikut magazine berisi peluru aktif kaliber 9 mm sebanyak 6 butir di bawah jok mobil, dan delapan butir peluru di kantong plastik merah.  “Kita juga menyita mobil tersangka yang diduga hasil kegjahatan karena hanya ada BPPKB saja. Tersangka dikenai pasal 1 undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya

Kasubdit II Reskrimum Polada Banten AKBP Deni Okvianto menambahkan, masih terus mengembangkan kasus itu karena senjata api yang dimiliki tersangka dari S yang saat ini masih buron. "Selain kasus kepemilikan senpi ilegal, kami juga sedang mengembangkan penemuan tiga unit motor di rumah tersangka," kata AKBP Deni Okvianto kepada wartawan. (TMN)
 
BISNIS
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 | 21:22

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.

TEKNO
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

BANTEN
STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

Jumat, 18 April 2025 | 11:47

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang, namun tidak semua pemilik kendaraan bisa langsung memanfaatkannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill