Dengan situasi yang tidak memungkinkan, beberapa perusahaan telah mengambil langkah untuk memberikan cuti kepada karyawan yang mengajukan. Namun pastikan sebelum Anda memberikan cuti, pahami dulu aturan mainnya.
Biasanya jenis cuti yang diajukan karyawan adalah cuti berbayar. Jenis cuti ini merupakan izin di mana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk tetap membayar gaji atau upah kepada karyawan yang mengambil cuti.
Yang termasuk dalam cuti berbayar ini yaitu cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan dan cuti ketika karyawan harus melakukan kewajiban mereka terhadap negara, ibadah atau cuti karena tugas dari perusahaan itu sendiri.
Untuk cuti sakit, perusahaan akan membayarkan gaji atau upah karyawan selama empat bulan pertama secara penuh dan 75% untuk empat bulan selanjutnya.
Tapi, jika karyawan masih belum sembuh juga, maka perusahaan hanya akan membayarkan 50% gaji atau upah karyawan tersebut setelah delapan bulan dan 25% untuk bulan-bulan selanjutnya, sampai pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau melebihi batas waktu yang diberikan.