Connect With Us

Layanan Ojek Motor di Gojek Hilang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 April 2020 | 16:04

Tampilan screenshot aplikasi gojek bahwa layanan Ojek Motor sudah tidak tersedia lagi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020), membuat aplikasi Gojek menghilangkan layanan ojek sepeda motor atau GoRide.

Hilangnya layanan ini ternyata juga dialami di Tangerang, meski pemerintah daerah setempat belum memberlakukan PSBB.

Pantauan TangerangNews, saat membuka aplikasi Gojek, icon layanan GoRide memang tidak ada. Hanya tersedia layanan GoCar, GoFood, GoShop, GoSend, GoMart, GoMed dan GoPulsa.

Sementara itu, pada aplikasi Grab, ketika dicek pada pukul 15.50 WIB, semua layanan tetap bisa digunakan termasuk ojek motor.

Untuk diketahui, aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

NASIONAL
Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Senin, 26 Januari 2026 | 14:15

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill