Connect With Us

Pasar Modern BSD City Bakal Tampil di Ajang World Expo Dubai 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 18 September 2021 | 10:11

Pasar Modern BSD City. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 TANGERANGNEWS.com- Indonesia akan berpartisipasi pada World Expo Dubai 2020 yang bakal diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab pada 1 Oktober 2021 hingga 3 Maret 2022 mendatang.  

Kegiatan yang dari Indonesia mengikutsertakan Pasar Modern BSD Citytersebut merupakan ajang yang tepat untuk nation branding Indonesia dengan penekanan pada aspek investasi melalui transformasi digital, perdagangan, dan pariwisata dengan kekayaan alam dan budaya Indonesia. 

Kementerian Perdagangan RI turut mengajak Pasar Modern BSD City yang dikelola oleh Sinar Mas Land untuk berpartisipasi tampil dalam video berdurasi 4 menit tersebut. “Ditampilkannya Pasar Rakyat Modern BSD City pada ajang World Expo Dubai 2020 memperkuat pentingnya peran pasar rakyat dalam kehidupan yang modern saat ini,” kata Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe dalam keterangan persnya baru-baru ini.

Pasar Modern BSD City Tangerang Selatan berdiri sejak tahun 2004 di atas lahan seluas 3,2 hektare dan hingga kini menjadi destinasi belanja unggulan dari masyarakat BSD City dan sekitarnya. Selain Pasar Modern BSD City, video ini juga akan menampilkan Candi Borobudur dan Candi Prambanan sebagai warisan budaya serta menampilkan sejumlah destinasi wisata yang ada di Indonesia. 

Pasar Rakyat BSD City yang selama ini dikelola oleh Sinar Mas Land merupakan contoh terbaik yang dipilih oleh Pemerintah Indonesia untuk tampil di kancah internasional. 

Dhony menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan Pasar Rakyat Modern BSD City sebagai model arsitektur pasar rakyat modern dengan SOP pengelolaannya yang menjadi rujukan bagi seluruh pasar rakyat di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill