Connect With Us

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online dan Berbagai Keunggulannya

Tim TangerangNews.com | Senin, 20 September 2021 | 17:47

Ilustrasi SPT tahunan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai seorang wajib pajak, Anda tentu perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menyediakan e-filing untuk menyampaikan SPT secara online. Sehingga, Anda tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk melakukan aktivitas perpajakan.

Penyampaian SPT Tahunan online ini bisa dilakukan melalui situs web DJP online atau melalui aplikasi penyedia layanan pajak yang bermitra dengan Ditjen Pajak. Keberadaan layanan e-filing ini tentu membuat kegiatan perpajakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Harapannya, para wajib pajak bisa semakin disiplin dan antusias dalam menjalankan kewajibannya melapor dan membayar pajak.

E-filing tidak hanya memudahkan para wajib pajak, namun juga para pegawai pajak dalam mengelola laporan SPT Tahunan. Keberadaan SPT Tahunan sendiri sangat penting sebagai salah satu dasar penghitungan nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai SPT Tahunan, Anda perlu memahami apa sebenarnya makna dari SPT.

Pengertian SPT Tahunan

Sebelum berbicara lebih jauh mengenai SPT Tahunan, tentu ada baiknya Anda memahami apa sebenarnya SPT itu. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, serta objek pajak atau bukan objek pajak. Keberadaan SPT ini juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang perpajakan.

Singkatnya, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Lantas, apa perbedaan dari kedua SPT tersebut?

SPT Masa

SPT Masa adalah SPT yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu. Umumnya SPT ini digunakan dalam jangka waktu bulanan saja untuk melapor pajak. Menurut undang-undang, ada beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan menggunakan SPT ini. Ragam pajak tersebut, antara lain pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, pajak penghasilan Pasal 22, pajak penghasilan Pasal 23, dan pajak penghasilan Pasal 25.

Tak hanya itu, SPT Masa juga digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan Pasal 26, pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2, dan pajak penghasilan Pasal 15. Pajak lain yang dilaporkan menggunakan SPT Masa adalah pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, serta pemungut PPN. Masing-masing dari sembilan jenis pajak tersebut memiliki format formulir SPT Masa yang berbeda.

Perbedaan tersebut terletak pada bagian tarif, objek pajak, serta waktu pelaporan masing-masing SPT. Misalnya saja untuk SPT Masa PPN yang harus dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya. Sementara, untuk SPT pajak penghasilan atau PPh memiliki tenggat waktu lapor tanggal 20 di bulan berikutnya. Perbedaan batas waktu pelaporan ini sudah sepatutnya untuk diperhatikan para wajib pajak agar tidak terlambat dalam melapor.

SPT Tahunan

Jenis SPT pajak berikutnya adalah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh para wajib pajak setiap tahun. SPT Tahunan biasanya mulai dilaporkan pada akhir tahun pajak dengan tenggat yang berbeda untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Tenggat waktu pelaporan SPT pajak pribadi adalah akhir bulan Maret, sementara untuk pajak badan akan berakhir pada akhir bulan April.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. SPT Tahunan pribadi kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis berdasarkan status pegawai, sumber penghasilan, dan nominal pajak yang wajib dibayarkan. Jenis-jenis SPT Tahunan pribadi tersebut, antara lain SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, serta SPT Tahunan 1770 SS.

Sebagai seorang wajib pajak, melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban, baik bagi perorangan maupun suatu badan. Apalagi kini sudah tersedia layanan pelaporan SPT Tahunan online, yang diharapkan memudahkan Anda untuk melaporkan SPT secara tepat waktu. Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan mendapatkan sanksi denda.

Ketentuan Pengisian SPT

Sebelum melakukan pelaporan SPT ada beberapa ketentuan yang telah disampaikan oleh Ditjen Pajak. Ketentuan-ketentuan berikut harus Anda pahami agar pengisian SPT bisa dilakukan dengan lancar dan juga tepat.

Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lengkap adalah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak serta unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Jelas adalah melaporkan sumber dari objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Wajib pajak harus melakukan pengisian SPT menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah, atau menggunakan satuan mata uang asing apabila telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan.

Wajib pajak harus menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai tempat pelaporan SPT.

Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Online

Sebelum melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Dokumen yang pertama adalah formulir 1721 A1 atau A2. Wajib pajak bisa meminta formulir tersebut kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini yang nantinya akan Anda laporkan saat mengakses e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi.

Kemudian, Anda juga memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN ini adalah nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, sehingga Anda bisa melakukan e-filing atau pelaporan pajak secara online. Bagi yang belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan EFIN secara langsung ke KPP terdekat dengan mengisi formulir dan membawa NPWP. Kini Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN secara online.

Keunggulan Lapor SPT Tahunan Online

Hadirnya e-filing sebagai solusi pelaporan SPT Tahunan online tentu sangat bermanfaat bagi banyak pihak. Selain menguntungkan Anda sebagai wajib pajak, keberadaan e-filing ini juga bermanfaat bagi para pegawai pajak. Lantas, apa saja sebenarnya keunggulan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing?

1. Efisien Waktu

Bukan rahasia lagi bahwa salah satu manfaat yang jelas dirasakan oleh para wajib pajak berkat kehadiran layanan pelaporan SPT Tahunan online adalah efisiensi waktu. Anda tidak perlu lagi datang ke KPP untuk lapor SPT Tahunan yang secara otomatis menghemat waktu yang biasa dihabiskan di perjalanan dan selama pengurusan SPT. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja.

2. Tidak Perlu Mengantri

Perlu Anda ketahui bahwa ketika memasuki masa pelaporan pajak atau mendekati tenggat waktu pelaporan SPT, antrean panjang sering terjadi di KPP. Banyaknya wajib pajak yang hendak menunaikan kewajiban pajaknya menjelang tenggat waktu membuat antrean ini tak bisa dihindari. Namun, hal ini bisa diatasi dengan penggunaan e-filing untuk lapor SPT Tahunan. Sehingga, Anda bisa menyampaikan SPT di mana saja tanpa perlu antre di KPP.

3. Memudahkan Proses Perekaman Data SPT

Penggunaan e-filing sebagai media pelaporan SPT Tahunan online juga memudahkan proses perekaman data SPT dari wajib pajak. Sebab, perekaman tersebut akan terintegrasi ke dalam database Ditjen Pajak yang tentunya memudahkan para petugas pajak dalam melakukan pengecekan data. Sebagai wajib pajak Anda juga bisa melaporkan SPT dengan cepat secara real time, serta memantau status pelaporan dengan mudah secara online.

4. Meminimalisir Risiko Hilangnya Dokumen

Manfaat layanan pelaporan SPT Tahunan online berikutnya adalah mampu mengurangi risiko hilang dan rusaknya dokumen saat diarsipkan di KPP. Pelaporan secara online membuat setiap data yang diisikan oleh wajib pajak akan terekam dalam database Ditjen Pajak. Data yang tersimpan secara digital ini tentu membuat ketersediaannya menjadi lebih aman dan terjaga dalam waktu yang lama.

5. Mengurangi Penggunaan Kertas

Tanpa disadari, beralihnya wajib pajak untuk menggunakan layanan perpajakan online rupanya berdampak positif bagi lingkungan. Berkas fisik yang biasa dicetak atau diisikan menggunakan kertas kini bisa diminimalisir dengan adanya e-filing yang memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan berkas digital. Selain mengurangi penggunaan kertas yang baik bagi lingkungan, hal ini juga mengurangi penumpukan berkas yang berisiko hilang atau rusak kala diarsipkan.

Aplikasi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Online

Pelaporan SPT Tahunan online ternyata tidak hanya bisa dilakukan melalui situs web Ditjen Pajak. Anda juga bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan aplikasi layanan pajak yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak. Bagi Anda yang bingung mencari aplikasi resmi untuk pelaporan SPT Tahunan, Klikpajak mungkin bisa menjadi solusinya. Klikpajak adalah layanan pajak yang dikembangkan oleh Mekari dan diluncurkan pada tahun 2019 silam.

Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018, Klikpajak adalah penyedia layanan aplikasi yang menjadi mitra resmi dari Ditjen Pajak. Setiap aktivitas yang Anda lakukan akan terintegrasi langsung dengan Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu ragu lagi untuk menggunakannya. Aplikasi ini juga menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam lapor SPT Tahunan online karena telah menyediakan fitur e-filing.

Tak hanya SPT Tahunan, Anda juga bisa melaporkan SPT Masa menggunakan e-filing dari Klikpajak. Layanan ini bisa digunakan untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Aplikasi ini telah menggunakan versi terbaru yang mendukung penggunanya untuk dapat melaporkan pajak PPn, PPh , serta SPT Tahunan Badan tanpa perlu mengunggah CSV dari aplikasi desktop.

Melalui layanan e-filing terbaru ini, Anda bisa memposting SPT Masa atau SPT Tahunan Anda, mengetahui kurang atau lebihnya bayar pajak, serta membayar kekurangan atau denda pajak dengan menggunakan satu platform saja. Anda juga akan menerima bukti potong pajak dan bukti bayar elektronik resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Seluruh aktivitas perpajakan Anda akan terintegrasi secara terpusat dan arsip data perpajakan akan tersimpan dengan aman.

Nah, demikianlah berbagai informasi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan dan berbagai keunggulan dengan pelaporan secara online. Bagi Anda yang tertarik untuk beralih melakukan pelaporan SPT Tahunan online, pastikan untuk melakukan e-filing melalui situs pajak online Ditjen Pajak atau aplikasi yang merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak. Pastikan untuk melapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak dikenai sanksi.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

KOTA TANGERANG
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Jatiuwung Tanam Sayur dan Lepas Benih Ikan

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Jatiuwung Tanam Sayur dan Lepas Benih Ikan

Sabtu, 23 November 2024 | 15:49

Polsek Jatiuwung bersama Koramil dan sejumlah pihak melaunching Gugus Tugas Polri dalam mendukung program ketahanan pangan berkelanjutan Presiden Prabowo Subianto, Sabtu 23 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill