Connect With Us

Awas, Lapak Jual Barang KW di Tokopedia Bakal Ditutup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Oktober 2021 | 12:56

Flayer Tokopedia. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lapak atau mitra penjual yang menjual produk imitasi (KW) di platform Tokopedia akan ditindak tegas. Hal ini sebagai langkah e-commerce tersebut mendukung hak kekayaan intelektual (HAKI).

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan meski Tokopedia bersifat UGC, yaitu penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tetapi pihaknya terus menjaga aktivitas transaksi sesuai hukum yang berlaku.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan pelanggaran HAKI seperti pembajakan atau pemalsuan," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom, Kamis 7 Oktober 2021.

Dalam praktiknya, Astri mencontohkan Tokopedia memiliki kanal khusus untuk mengedukasi penjual soal pencegahan, pelaporan, hingga kolaborasi aliansi merek untuk perlindungan HAKI. Tokopedia juga menyediakan fitur yang menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran HAKI.

"Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K," ujarnya.

Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku, Tokopedia ikut melakukan penandatangan kerja sama antara DJKI Kemenkum HAM dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) soal kebijakan perlindungan HAKI di Indonesia, pada Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

"Aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan," imbuh Astri.

Sebagai informasi, terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.com.

Dalam pembacaan deklarasi yang diwakili oleh Ketua idEA Bima Laga, mereka berjanji tidak akan menjual barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) atau palsu.

Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Isinya, idEA akan berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk tidak menjual produk barang dan atau jasa dari melanggar hak kekayaan intelektual milik orang/pihak lain.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill