Connect With Us

Mal dan Tempat Makan di Kota dan Kabupaten Tangerang Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Tim TangerangNews.com | Selasa, 2 November 2021 | 15:55

Tampak dari atas Tangcity Mall Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beberapa daerah di wilayah  Jabodetabek, di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, saat ini telah turun level PPKM menjadi Level 1. Dengan status Level 1 itu maka banyak aktivitas di wilayah tersebut menjadi lebih longgar dibandingkan sebelumnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri dikutip TangerangNews, Selasa 2 November 2021.

Dengan demikian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal penting yang harus ditaati yaitu adanya ketentuan wajib tetap menggunakan PeduliLindungi saat masuk supermarket dan hypermarket.

Dengan banyaknya sektor yang saat ini diperbolehkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi hingga 100 persen, pelonggaran sejumlah aktivitas tersebut antara lain juga terkait aturan makan di tempat umum. 

Untuk daerah-daerah yang termasuk dalam Level 1 tidak ada batasan waktu saat makan di luar. Hal ini berbeda dari daerah Level 2 dan level 3 yang makan di luar dibatasi maksimal 60 menit.

Kini, tempat atau warung makan diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kafe, restoran, rumah makan yang berlokasi di mal.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill