Connect With Us

Mal dan Tempat Makan di Kota dan Kabupaten Tangerang Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Tim TangerangNews.com | Selasa, 2 November 2021 | 15:55

Tampak dari atas Tangcity Mall Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beberapa daerah di wilayah  Jabodetabek, di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, saat ini telah turun level PPKM menjadi Level 1. Dengan status Level 1 itu maka banyak aktivitas di wilayah tersebut menjadi lebih longgar dibandingkan sebelumnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri dikutip TangerangNews, Selasa 2 November 2021.

Dengan demikian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal penting yang harus ditaati yaitu adanya ketentuan wajib tetap menggunakan PeduliLindungi saat masuk supermarket dan hypermarket.

Dengan banyaknya sektor yang saat ini diperbolehkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi hingga 100 persen, pelonggaran sejumlah aktivitas tersebut antara lain juga terkait aturan makan di tempat umum. 

Untuk daerah-daerah yang termasuk dalam Level 1 tidak ada batasan waktu saat makan di luar. Hal ini berbeda dari daerah Level 2 dan level 3 yang makan di luar dibatasi maksimal 60 menit.

Kini, tempat atau warung makan diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kafe, restoran, rumah makan yang berlokasi di mal.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

KOTA TANGERANG
Pedagang Daging Sapi di Pasar Malabar Tangerang Sepi Pembeli

Pedagang Daging Sapi di Pasar Malabar Tangerang Sepi Pembeli

Minggu, 30 Maret 2025 | 18:27

Menjelang Lebaran 2025, pedagang daging sapi di Pasar Malabar, Kota Tangerang, mengeluhkan sepinya pembeli.

KAB. TANGERANG
Bensin Eceran Picu Kebakaran Bengkel Tambal Ban di Cisoka, Ibu dan Anak Tewas

Bensin Eceran Picu Kebakaran Bengkel Tambal Ban di Cisoka, Ibu dan Anak Tewas

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:58

Seorang ibu dan anaknya yang masih balita tewas dalam kebakaran bengkel tambal ban di Jalan Cisoka Adiyasa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu 29 Maret 2025.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill