TANGERANGNEWS.com-Terjadi penurunan harga Bitcoin hingga 8 persen menjadi sekitar 54.000 dollar AS atau sekitar Rp776 juta per keping, pada Jumat 26 November 2021.
Angka tersebut merupakan poin harga terendah untuk Bitcoin sejak Oktober lalu. Dibandingkan titik harga tertingginya di kisaran 69.000 dollar AS (sekitar Rp992 juta) yang dicapai pada November 2021, nilai Bitcoin hingga pekan ini sudah terpangkas 20 persen.
Mata uang kripto lainnya bernasib serupa dalam priode waktu yang sama. Ethereum, cryptocurrency terbesar kedua setelah Bitcoin, terjerembap hampir 11 persen ke kisaran 4.000 dollar AS (Rp 57,5 juta) per keping. Sementara XRP turun 11 persen menjadi 94 sen (Rp13.500), seperti dilansir dari Kompas, Jumat 26 November 2021.
Dihimpun KompasTekno dari Yahoo Finance, penyebab turunnya harga kripto kali ini disinyalir berhubungan dengan kemunculan varian baru Covid-19 di Benua Afrika.
Pada Kamis kemarin, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan ditemukannya varian B.1.1.529 yang mengandung lebih dari 30 mutasi. Sejumlah negara dilaporkan sudah menangguhkan penerbangan ke wilayah Afrika.
Selain itu, ada ancaman lain terhadap kripto dari regulator. Awal pekan ini, pemerintah India mengumumkan rencana untuk mengeluarkan undang-undang yang akan melarang sebagian besar cryptocurrency.
"Ini bisa berdampak, menghasilkan fluktuasi seperti saat China melarang kripto," imbuh Mourad.