Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/ POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank umum menetapkan lima kolektibilitas kredit sebagai berikut:
● Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban melunasi cicilan utang serta bunga setiap bulan tanpa menunggak hingga lunas.
● Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 1 hingga 90 hari.
● Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 91 hingga 120 hari.
● Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan selama kurun waktu 121 hingga 180 hari.
● Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.