Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Restoran ramen baru hadir di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, bernama Roji Ramen.
Berlokasi di Sorrento Place no 32-33, Jalan Soekarno Gading, Kecamatan Kelapa Dua, restoran ini tidak hanya menyuguhkan rasa ramen yang otentik, tapi juga suasana makan seperti di gang-gang kecil Jepang.
Terlihat berbagai ornamen khas Jepang seperti lampion, layangan ikan koi, poster-poster film dan iklan menghiasi ruangan. Tiap meja makan pun dibuat seperti lapak pedagang di mana terdapat sejumlah barang yakni timbangan, boks, satu plastik berisi ikan asin kering, sehingga menambah keunikan tempat ini.
Nando, Founder Roji Ramen mengatakan, konsep restoran ini terinspirasi dari kemeriahan gang kuliner Jepang. Roji artinya gang kecil, tempat ramen terbaik di kota berada.

"Kita buat suasananya seperti di Pasar Ikan Tsukiji, Jepang. Pegawai kami kostumnya pun seperti di tukang ikan, pakai sepatu boots," katanya, saat soft opening, Senin 25 Juli 2022.
Untuk menu makanan Roji Ramen, tersedia sembilan pilihan ramen, Menu signature-nya ada tiga yakni Roji Ramen, Hotto Ramen dan Kuro Ramen.
"Secara resep, ramen kami memang diracik langsung oleh Koki Jepang, asli dari Hakata, satu wilayah di Jepang yang terkenal ramennya," jelas Nando.

Selain ramen, ada juga menu nasi yakni empat pilihan Donburi dan tiga pilihan Kare Don. Untuk hidangan sampingannya ada gyoza dan karaage.
"Harga makanannya mulai dari Rp35.000-Rp45.000 per porsi," ujar Nando.
Roji Ramen buka setiap hari Pukul 10.00-21.00 WIB. Selama periode soft opening 25 Juli - 16 Agustus 2022, ada promo untuk pembelian dua menu utama dapat gratis satu porsi gyoza atau tori karaage.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews