Connect With Us

Segera Cair! Ini Syarat Penerima BLT Ojol hingga UMKM

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 13:22

Penyaluran BLT BBM di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 7 September 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol), serta UMKM. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). 

Dengan demikian, bantuan bagi ojol dan UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah. 

Adapun untuk pelaku UMKM, besaran hibah per penerima berjumlah Rp1,2 juta. Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Syarat penerima BLT 

Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI) 

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

-Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat: 

-Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

-Nomor Kartu Keluarga (KK) 

-Nama lengkap alamat tempat tinggal 

-Bidang usaha 

-Nomor telepon.

Jika telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut: 

-Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM

-Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi 

-Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan 

-Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala. 

Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill