Connect With Us

Segera Cair! Ini Syarat Penerima BLT Ojol hingga UMKM

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 06:22

| Dibaca : 202

Penyaluran BLT BBM di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 7 September 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol), serta UMKM. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). 

Dengan demikian, bantuan bagi ojol dan UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah. 

Adapun untuk pelaku UMKM, besaran hibah per penerima berjumlah Rp1,2 juta. Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Syarat penerima BLT 

Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI) 

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

-Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat: 

-Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

-Nomor Kartu Keluarga (KK) 

-Nama lengkap alamat tempat tinggal 

-Bidang usaha 

-Nomor telepon.

Jika telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut: 

-Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM

-Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi 

-Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan 

-Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala. 

Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.

TANGSEL
Layanan Paspor di Bintaro Tangsel Diresmikan, Ini Keunggulannya

Layanan Paspor di Bintaro Tangsel Diresmikan, Ini Keunggulannya

Rabu, 29 November 2023 | 10:16

TANGERANGNEWS.com- Unit Layanan Paspor (ULP) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang di di Bintaro Plaza, Tangerang Selatan (Tangsel) resmi beroperasi pada Selasa, 28 November 2023.

NASIONAL
Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Selasa, 28 November 2023 | 12:51

TANGERANGNEWS.com- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 resmi menjadi sebesar Rp93.410.286. Keputusan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M

AYO! TANGERANG CERDAS
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Simak 5 Ide Hadiah untuk Hari Guru

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Simak 5 Ide Hadiah untuk Hari Guru

Sabtu, 25 November 2023 | 10:47

TANGERANGNEWS.com- Guru merupakan profesi yang mulia, bahkan dijuluki sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Sebab, guru berperan penting dalam mendidik dan memberikan pengetahuan kepada murid-muridnya hingga siap merajut masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill