TANGERANGNEWS.com- Brand minuman Mixue Ice Cream & Tea telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada Rabu 15 Februari 2022, usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal..
Seperti diketahui, MIxue telah mengajukan sertifikasi halal sejak 2021 silam. Namun, proses tersebut berlangsung cukup alot lantaran terdapat sejumlah prosedur pemeriksaan ketat, hal ini juga berkaitan dengan sebagian besar bahan baku daari Mixue berasal dari Cina.
Outlet Mixue di Tangerang merupakan salah satu yang terbanyak, terdapat sekitar 40-an gerai yang tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Penetapan halal tersebut tentunya menjadi angin segar kepada para pecinta brand minuman ini, khususnya anak-anak muda di Tangerang.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh memastikan produk Mixue berasal dari bahan yang suci dan prosesnya terjamin, hal ini beradasarkan pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," jelasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Jumat 17 Februari 2023.
Mixue mendapat sertifikasi halal dari MUI dengan nomor ID00410001326911122 atas nama PT. Zhisheing Pacific Trading, masa berlaku hingga 16 Februari 2027.
"Terima kasih banyak kami ucapkan kepada LPPOM MUI @lppom_mui untuk semua arahan dan bantuannya selama proses sertifikasi halal dari awal hingga selesai dengan diterbitkannya Sertifikat Halal. Terima kasih banyak kami ucapkan kepada BPJPH @halal.indonesia atas panduannya dalam proses sertifikasi halal Mixue," tulis Mixue lewat akun Instagram resminya.