Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang
Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45
Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.
TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka menjadikan Kota Tangerang sebagai wilayah yang nyaman untuk tinggal dan berinvestasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023.
Dalam kegiatan itu, materi yang dibahas meliputi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemkot telah menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan di daerah," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Menurut Herman, Perda akan menjadi payung hukum bagi PPAT/PPATS/Notaris maupun pejabat lelang dalam menjalankan tugasnya terkait mekanisme, prosedur dan pelayanan.
Hal itu mencakup pencatatan dan pelaporan serta pengadministrasian pertanahan sesuai ketentuan terbaru, sehingga membawa kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Pemahaman yang baik mengenai sistem pajak oleh PPAT akan membantu meningkatkan iklim investasi dan menarik bagi para pelaku bisnis," tutupnya.
TODAY TAGKawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.
Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews