Connect With Us

Tarik Minat Investor, Pemkot Tangerang Perkuat Sinergi dengan PPAT

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 18 November 2023 | 06:48

Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman dalam kegiatan Sosialisasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang, yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka menjadikan Kota Tangerang sebagai wilayah yang nyaman untuk tinggal dan berinvestasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang.

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023.

Dalam kegiatan itu, materi yang dibahas meliputi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemkot telah menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan di daerah," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Menurut Herman, Perda akan menjadi payung hukum bagi PPAT/PPATS/Notaris maupun pejabat lelang dalam menjalankan tugasnya terkait mekanisme, prosedur dan pelayanan.

Hal itu mencakup pencatatan dan pelaporan serta pengadministrasian pertanahan sesuai ketentuan terbaru, sehingga membawa kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Pemahaman yang baik mengenai sistem pajak oleh PPAT akan membantu meningkatkan iklim investasi dan menarik bagi para pelaku bisnis," tutupnya.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill