Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANG – Raffi Ahmad masih menjadi sorotan karena insiden melecehkan wartawan di segmen televisi Happy Show pada 1 November 2015. Meski sudah meminta maaf, Raffi tetap dikritik pihak wartawan.
Menurut Ketua Umum PWJ (Poros Wartawan Jakarta) Tri Wibowo Santoso, suami Nagita Slavina itu bisa kena sanksi pidana jika Raffi dilaporkan ke pihak berwajib. “Guyonan Raffi di acara reality show televisi sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi bisa masuk ranah pidana, karena menghina profesi kami,” sahut Tri.
Tri menambahkan kalau Raffi bisa dikenai dua pasal dengan ancaman hukuman penjara. “Pencemaran nama baik bisa kena Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan, dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” lanjut Tri.
Raffi sempat menyindir wartawan di acara Happy Show. “Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul) ngejar berita, giniin (lempar) saja duitnya. Wartawan kan mata duitan, giniin aja,” kata Raffi Ahmad kepada Billy Syahputra, sembari memperagakan adegan melempar dan menyebar recehan.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Seorang gadis cantik yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.