Connect With Us

Vanesya Angelic Dianiaya Pengusaha

EYD | Rabu, 3 Februari 2016 | 09:12

Vanessa Angelic (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Seorang pengusaha ditangkap tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kos-kosan elite di Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pengusaha ini ditangkap karena menganiaya artis Vanesya Angelic (24).

“Tersangka Rizal Irfan (44) kami tangkap atas laporan korban, atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Rabu (3/2/2016).

Tersangka yang diketahui sebagai pengusaha ini ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jata yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen pada Kamis (21/1) sekitar pukul 05.00 WIB. “Selain menganiaya Vanesya, tersangka juga memukul teman Vanesya bernama Vindy (24),” imbuh Eko.

Polisi menangkap tersangka setelah menerima telepon dari kakak Vindy yang meminta bantuan karena Vindy dan Vanesya dianiaya pelaku.

“Kakaknya Vindy menghubungi Resmob, waktu pelaku masih ribut-ribut. Setelah mendapat laporan dari kakaknya Vindy, kami langsung menuju ke TKP dan tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita ini,” lanjutnya.

Penganiayaan itu terjadi ketika Vanesya dan Vindy baru pulang dari kelab malam.

Pelaku kemudian memukul kepala dan telinga kanan artis yang bernama lengkap Yani Mulyani itu.

Vindy yang merupakan teman dari Vanesya yang juga sinden di sebuah acara televisi ini kemudian melerai.

Namun, dia juga terkena bogem pelaku di bagian leher hingga membuatnya pingsan.

TagsHiburan
AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill