TANGERANGNEWS- Kepolisian Resor Jakarta Pusat menyatakan Sammy resmi menjadi tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin, mengatakan Sammy tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram serta hasil sampel urinenya terbukti positif. Dia terancam melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127.
Bersama Sammy juga ditangkap rekannya RA, yang saat penggerebekan ada di kamar kos bersama Sammy. RA juga terbukti menggunakan narkoba, namun dia tidak memiliki barang bukti, sehingga hanya terancam Pasal 127 mengenai penggunaan untuk pribadi dan Pasal 131 mengenai dia tahu ada narkoba tapi tidak lapor polisi.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, RA tidak ditahan. "Tapi proses hukumnya terus berjalan," ujar Hamidin.
Sabu-sabu milik Sammy, setelah melalui penyelidikan, merupakan produksi lokal. Sammy mendapatkan narkoba dari NS alias Boy. Dari tersangka NS ditemukan sabu-sabu sebanyak empat paket dengan total berat 2,2 gram. "NS terancam Pasal 114 untuk pengedar," ujar Hamidin.
Sebelumnya pengacara Sammy mengatakan ada enam polisi yang masuk ke dalam Sammy. Hal itu dibantah Hamidin. Menurutnya, polisi sudah bekerja profesional, dua orang mengetuk pintu, tiga orang masuk, langsung menggeledah, lalu menahan Sammy. Sammy saat ini juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Mengenai dugaan adanya keterlibatan sindikat internasional, kata Hamidin, masih dikembangkan. Soal dugaan Sammy sebagai pengedar, sampai saat ini belum ada indikasi ke arah sana. Menurut Hamidin, tersangka masih bisa bertambah karena masih mencari DPO lainnya. (ti)