TANGERANGNEWS- Pasha, vokalis grup band Ungu, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan atas kasus penganiyaan terhadap mantan isterinya Okie Agustina Sofyan.
Namun demikian, majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan,Kota Bogor, dan diketuai Wedhayati, Pasha tidak dimasukkan ke sel tahanan. Dalam sidang tersebut Wedhayati membacakan putusan bahwa Pasha terbukti besalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Atas itu, Pasha dijatuhi hukum pejara selama 10 bulan tanpa harus menjalani kurungan dengan menjalankan masa percobaan 12 bulan.
"Saat ini Pasha tidak perlu menjalani hukumannya selama 10 bulan itu. Tapi jika selama 12 bulan Pasha kedapatan melakukan tindak pelanggaran hukum maka ia akan ditahan selama masa tahanan yang telah diputuskan itu,"katanya.
Untuk diketahui, selama ini Pasha sudah menjalani persidangan dua kali dengan dua kasus serupa yakni penganiyaan. Pertama saat dirinya terlibat kasus penganiyaan terhadap Idea Pasha, vokalis band Marvell. Dan yang kedua itu kasus penganiyaan terhadap Okie, mantan isterinya.
Terkait itu, Djoni Witanto, Humas PN Bogor sekaligus hakim yang menyidangkan Pasha, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan masa percobaan selama 12 bulan, atas dasar terdakwa pernah menjalani masa percobaan lima bulan. " Oleh karena itu statusnya kita tingkatkan,"katanya.
Dan soal tidak masuknya Pasha ke sel atau bebas bersyarat, Djoni kembali menjelaskan alasannya yakni karena berkaitan dengan anak-anak."Awal mula tindak pidana ini terjadi karena hak asuh anak, pertikaian Okie dan Pasha terkait hak asuh anak. Oleh karena itu kami mempertimbangkan anak yang masih membutuhkan orang tua yang lengkap," ungkapnya.
Sementara meski tidak disel, namun Pasha tetap syok, karena putusan diluar dugaannya."Saya akan terima dengan ikhlas dan saya akan coba untuk menjalaninya dengan sebaik-baiknya,"kata Pasha. (endee)