Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis
Selasa, 21 April 2026 | 16:03
Peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi momentum spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Ferdian Paleka dapat menghirup napas bebas setelah sempat ditahan dibalik jeruji besi karena kasus prank sembako sampah.
Polisi pun menghentikan kasus ITE prank sampah Ferdian karena korban mencabut laporannya pekan lalu.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Polres Bandung, Kamis (4/6/2020) seperti dilansir Ayobandung.com.
Ferdian Paleka bersama rekannya TF dan A melakukan aksi prank dengan memberikan dus makanan berisi sampah dan batu kepada sejumlah trangender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Aksinya tersebut direkam dan diunggah ke media sosial Youtube.
Insiden prank sampah yang dilakukan Ferdian mendapatkan kecaman masyarakat. Para korban kemudian melapor ke Polrestabes Bandung.
Setelah sempat kesulitan melacak keberadaan Youtober tersebut, polisi berhasil menangkap Ferdian di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan status Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RED/RAC)
Peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi momentum spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
TODAY TAG-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews