Connect With Us

Mr Tridoyo Rilis Single Karantina Blues

Redaksi | Kamis, 28 Januari 2021 | 13:28

Mr Tridoyo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Solois pendatang baru asal Depok, Mr. Tridoyo kembali merilis lagu sebagai single keduanya bertajuk “Karantina Blues”.

Lagu yang dibuat di masa pandemi ini bercerita tentang keluhan seseorang yang terjebak dalam situasi atau sebuah tempat dimana orang tersebut sebenarnya sudah tidak ingin berada di sana, tapi karena satu alasan dia harus tetap disana bersama rasa bosannya.

Lagu yang ditulis sendiri oleh Mr. Tridoyo ini akan dirilis secara digital di layanan streaming musik seperti Spotify, Apple Music, Itunes, Youtube Music dan sejenisnya pada 29 Januari 2021.

Masih mengusung genre yang sama seperti single perdana Mr. Tridoyo, “Hanya Ingin Bernyanyi”, yaitu Blues. Jika sebelumnya Mr. Tridoyo menampilkan musik Blues dengan format akustik yang cukup dark, saat ini dia menghadirkan Karantina Blues dengan format full band dan dengan sedikit campuran rock n roll.

Kendati demikian, gitar akustik masih bisa terdengar dalam lagu ini sebagai ritem menemani sound drum, bass dan gitar elektrik. Lagu yang diproduseri oleh Mr. Tridoyo sendiri ini berada di bawah naungan Ember Records.

“Kan udah banyak nih lagu happy dan penyemangat di masa pandemi ini, jadi ini sekarang saya bikin lagu yang buat nemenin kita ngeluh, karena kayanya sih belum ada,” ujar Mr. Tridoyo, dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021).

Atas lagu Karantina Blues ini, Mr. Tridoyo berharap semoga semua yang merasa terjebak di situasi karantina dan merasa bosan, bisa terwakilkan dengan lagu ini.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill