Connect With Us

Giliran Atta Halilintar Ahha PS Pati FC

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 5 Juni 2021 | 10:14

Atta Halilintar berjalan bersama pengurus Ahha PS Pati FC. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-YouTuber Atta Halilintar menyusul sejumlah selebritas yang diduga akan mengakuisisi jagat persepakbolaan Indonesia.  Riuh ramai klub Putra Sunan Giri (PSG) Pati di kabupaten di Jawa Tengah itu nampaknya bakal lebih ramai dengan kedatangan klub baru, terutama di Liga 2. 

Satu lagi selebritis Indonesia meramaikan jagat persepakbolaan terutama Liga 2. Dia adalah Atta Halilintar. Atta menggandeng bos toko gadget tersohor, Putra Siregar, untuk membentuk Ahha PS Pati FC.

Pria yang juga suami dari Aurel Hermansyah itu mengumumkan klub baru dengan logo hitam bergambar siluet kuda di akun instagramnya yang berjumlah 19,4 juta pengikut itu.

Atta Halilintar nampak memperkenalkan langsung kehadiran Ahha PS Pati FC dengan sebuah unggahan khusus.

Ia mengunggah sebuah video singkat yang menjadi teaser terkait klub sepak bola bentukannya itu. Dari video singkat tersebut tampaknya klub Ahha PS Pati FC ini akan menggunakan kuda sebagai logo tim. (RED/RAC)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill