TANGERANGNEWS.com-Gara-gara aksinya yang berbikini di pinggir jalan dan mempostingnya di sosial media hingga viral, artis Dinar Candy dijerat kasus UU ITE dan Pornografi.
Sebelumnya Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Kepada polisi, Dinar Candy mengaku tengah mengalami stres akibat PPKM, hingga melakukan aksi protes sambil berbikini.
"Jadi kalau proses pemeriksaan kemarin dia sudah ngaku lagi stres. Bukan hanya saat diproses tapi waktu lagi posting kegiatan itu dia lagi stres," kata Fachmi Bachmid, kuasa hukum Dinar sepeti dilansir dari Grid.ID, Jumat 6 Agustus 2021.
Aksi DJ wanita seksi yang dinilai di luar batas itu terjadi lantaran kondisi psikisnya. Mewakili Dinar Candy, kuasa hukum pun meminta maaf kepada seluruh pihak yang terganggu.
"Mohon maafkan dia mungkin yang dilakukan tidak pada tempatnya," katanya.
Menurut Fachmi Bachmid kondisi Dinar Candy yang stres tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda.
"Covid menyebabkan situasi sulit tolong ini dipahami. Mohon dimaklumi mungkin orang beda beda cara penyampaian stresnya," katanya.
Selain itu, Fachmi Bachmid juga mengatakan ada kemungkinan bahwa Dinar Candy tak tahu dasar hukum dari aksinya itu.
Seperti diketahui Dinar Candy diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya berbikini di pinggir jalan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan Pornografi.