TANGERANGNEWS.com- Setelah sekian lama tak bisa beroperasi karena pandemi COVID-19, bioskop akhirnya kembali dibuka dengan sejumlah persyaratan. Pemerintah menetapkan setidaknya empat syarat yang harus dipatuhi.
Persyaratan tersebut yakni di wilayah-wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah vaksinasi lengkap, dan disertai penerapan protokol kesehatan ketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Senin malam, 13 September 2021, mengumumkan pelonggaran tersebut diberikan karena penanganan COVID-19 yang sudah semakin membaik.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.
"Saya ulangi, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut, kemudian menambahkan, "Hanya (orang) yang kategori hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop," lanjut Luhut.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyatakan sudah ada beberapa persiapan yang dilakukan demi menyambut pembukaan bioskop pada 14 September 2021.
Sejumlah persiapan antara lain seperti persiapan penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan bioskop, film- film yang ditayangkan, hingga pemenuhan regulasi untuk pengawasan seperti penyediaan medium barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.