Connect With Us

Cassandra Ikut Tawarkan Diri dalam Prostitusi, Tak Disebut Pelanggannya Pejabat

Tim TangerangNews.com | Rabu, 5 Januari 2022 | 10:41

Cassandra Angelie. (@TangerangNews / IG Cassandra Angelie.)

TANGERANGNEWS.com-Pengusutan kasus prostitusi online yang menyeret pemain sinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka terus bergulir. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menawarkan diri dalam kegiatan prostitusi.

Menurut Zulpan, polisi menjerat Cassandra dengan Pasal 55 KUHP yang artinya turut serta. “Dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," kata Zulpan di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022, dikutip dari Tempo.

Zulpan mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra meskipun berstatus tersangka karena ancaman hukumannya hanya satu tahun. Namun, pemain sinetron Ikatan Cinta itu dikenai wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan.

Zulpan menyangkal kabar yang menyebut pelanggan prostitusi Cassandra berasal dari kalangan pejabat. Sebelumnya, Cassandra mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

"Dari kegiatannya sebanyak 5 kali, itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan, dari kalangan pejabat, itu tidak benar," ucap Zulpan.

Namun, Zulpan menolak memaparkan kalangan yang telah menjadi pelanggan Cassandra itu. Ia pun enggan menyebut pelanggan Cassandra berasal dari kelas tertentu.

"Polda Metro Jaya tak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada, ya," tutur Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di lokasi yang berbeda. Ketiga muncikari itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KAB. TANGERANG
Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Minggu, 19 April 2026 | 22:12

Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di lokasi proyek pembangunan underpass Bitung, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tertarik Adopsi Konsep Rumah Modular untuk Program Bedah Rumah

Pemkot Tangerang Tertarik Adopsi Konsep Rumah Modular untuk Program Bedah Rumah

Minggu, 19 April 2026 | 21:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melirik inovasi konsep rumah modular yang dikenal murah, cepat, dan berkualitas dilirik untuk menjadi alternatif baru dalam menyukseskan program bedah rumah di Kota Tangerang.

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill