Connect With Us

Cassandra Ikut Tawarkan Diri dalam Prostitusi, Tak Disebut Pelanggannya Pejabat

Tim TangerangNews.com | Rabu, 5 Januari 2022 | 10:41

Cassandra Angelie. (@TangerangNews / IG Cassandra Angelie.)

TANGERANGNEWS.com-Pengusutan kasus prostitusi online yang menyeret pemain sinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka terus bergulir. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menawarkan diri dalam kegiatan prostitusi.

Menurut Zulpan, polisi menjerat Cassandra dengan Pasal 55 KUHP yang artinya turut serta. “Dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," kata Zulpan di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022, dikutip dari Tempo.

Zulpan mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra meskipun berstatus tersangka karena ancaman hukumannya hanya satu tahun. Namun, pemain sinetron Ikatan Cinta itu dikenai wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan.

Zulpan menyangkal kabar yang menyebut pelanggan prostitusi Cassandra berasal dari kalangan pejabat. Sebelumnya, Cassandra mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

"Dari kegiatannya sebanyak 5 kali, itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan, dari kalangan pejabat, itu tidak benar," ucap Zulpan.

Namun, Zulpan menolak memaparkan kalangan yang telah menjadi pelanggan Cassandra itu. Ia pun enggan menyebut pelanggan Cassandra berasal dari kelas tertentu.

"Polda Metro Jaya tak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada, ya," tutur Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di lokasi yang berbeda. Ketiga muncikari itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BANTEN
Polda Banten Sikat 54 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Februari, Total Barbuk Senilai Rp4,8 Miliar

Polda Banten Sikat 54 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Februari, Total Barbuk Senilai Rp4,8 Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 | 15:08

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 35 kasus narkoba dengan total 54 tersangka dalam kurun waktu dua Januari–Februari 2026.

TANGSEL
Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Amankan 6,9 Kg Sabu

Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Amankan 6,9 Kg Sabu

Jumat, 27 Februari 2026 | 22:33

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat peredaran sabu, ekstasi, hingga cairan etomidate yang diselundupkan melalui jalur darat Sumatera-Jawa.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill