Connect With Us

MA Kurangi Hukuman Pembunuh Penyanyi Alda

| Kamis, 3 Februari 2011 | 14:35

Alm. Alda (ist / ist)


TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Dengan dikabulkannya permohonan PK Ferry, hukumannya pun dikurangi hampir setengah, dari yang tadinya 15 tahun menjadi delapan tahun penjara.
 
"Mempidana sama dengan terdakwa lainnya, yakni delapan tahun penjara," seperti dikutip dari putusannya, pada Rabu (2/2).
 
Majelis berpendapat Ferry tidak terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan artis Alda tersebut, seperti yang didakwa dalam pasal 340 KUHP.
"Tidak terdapat unsur sebagai maksud. Begitu pula unsur sengaja merencanakan," bunyi putusan lebih lanjut.
 
Oleh karena itu, majelis hakim hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Ferry memang bersama teman-temannya berkumpul di Hotel Grand Mataram pada 2006 lalu. Ferry yang terbukti memang menyuntikkan zat psikotropika beberapa kali ke tubuh Alda.
 
 Akan tetapi, berdasarkan keterangan ahli dan hasil visum, menunjukkan penyanyi yang terkenal di tahun 90an itu memang merupakan pecandu zat adiktif, sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.
 
Putusan pengurangan hukuman ini dijatuhkan pada 25 Januari silam, dengan majelis hakim yang terdiri dari Imam Harjadi, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kartayasa.
Walaupun dikurangi hukumannya, salah satu hakim sempat menyampaikan beda pendapat (disenting opinion). Disenting ini diajukan Imam Harjadi.(DIRA DERBY)

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill