Connect With Us

Puluhan Fan Pingsan, Konser NCT 127 Hari Kedua di ICE BSD Tetap Digelar

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 November 2022 | 11:07

Konser NCT 127. (RCTI / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Konser NCT 127 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada hari kedua tetap digelar, Sabtu, 5 November 2022, meski pada hari pertama sempat dihentikan karen puluhan fan pingsan akibat saling dorong.

Pihak kepolisian memperbolehkan konser hari kedua boyband Korea Selatan besutan SM Entertaiment itu digelar. Namun, segala macam bentuk gimmic dilarang selama konser digelar. 

"Kegiatan konser kedua tetap dilaksanakan, dengan syarat, penonton wajib tertib, jarak penonton dan panggung dilebarkan lagi," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Sabtu, 5 November 2022.

Baca juga: Konser NCT di ICE BSD Dibubarkan Usai Banyak Penonton Pingsan

Lalu, hal-hal yang memicu pada saat sebelum terjadinya aksi dorong-dorongan antar penonton, yakni melempar bola atau pernak-pernik NCT 127, juga dilarang dilakukan.

"Tidak ada lempar bola atau pernak pernik NCT," tegas Kapolres.

Seperti diketahui sebelumnya, gelaran konser NCT 127 di ICE BSD Kabupaten Tangerang pada Jumat malam, 4 November 2022, sempat rusuh dan mengakibatkan 30 penontonnya pingsan. Akibatnya, konser dihentikan petugas kepolisian dan panitia di lima lagu terakhirnya.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill