Reporter : Dira Derby
TANGERANG-Parmo alias Robet sopir Raka Widyatama, direktur utama PT Karno’s Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/07/2012) mengaku menyembuyikan pesan singkat (SMS) dari Karina untuk Raka.
“Saya sembunyikan SMS dari Karina untuk Raka. SMS itu dikirim kepada saya, untuk disampaikan kepada Raka. Saya sembunyikan karena saat dikirim oleh Karina, saya dengan Pak Raka sedang bersama istri Pak Raka,” aku Parmo di depan Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan yang diiringi komentar para pengunjung sidang.
“Kenapa kok saudara saksi sembunyikan, “ tanya Ketua Majelis Hakim.
“Karena memang hubungan Karina dengan istri Pak Raka kurang bagus. Saya saat itu sedang satu mobil dengan istrinya Pak Raka dari Pondok Indah,” ujar Parmo.
Lalu Hakim bertanya lagi, mengenai isi SMS tersebut. Parmo mengatakan, isi SMS tersebut agar dirinya menyampaikan kepada Raka bahwa pesanan sudah sampai di rumah Karina. “Bet kasih tau Raka. Pesanan ‘DAWA’ sudah sampai, Gue takut sama ketahuan bokap gue,” terang Parmo kepada majelis.
Lalu kapan isi SMS itu disampaikan, menurut Parmo esok harinya.
“Besoknya saya baru bisa sampaikan. Habis itu, Raka bilang ke saya untuk mengantarnya mengambil berkas ke Bintaro rumah Karina. Sesampai di sana. Raka masuk, saya menunggu di luar rumah ditepi jalan. Tak lama saya ditanya sama tiga orang pria, mereka bertanya, kamu komplotannya juga yah? Saya jawab, saya Cuma sopir ,” jawab Parmo.
Parmo yang sudah bekerja sejak Raka kelas 2 SMP itu saat ditanya Sira Pryauna kuasa hokum Raka dan Karina mengatakan, diakuinya memang Raka memiliki masalah psikologi. “Dia kadang suka marah-marah sendiri. Tapi udahan-nya minta maaf, dan bilang dia memang kalau kumat begitu,” jelas Parmo.
Apakah Raka sering seperti itu? Menurut Parmo sejak dirinya bekerja baru melihat Raka bertindak aneh dengan cara memukul jok mobil sebanyak dua kali. “Itu dilakukan pada saat Raka sudah kelas tiga SMA. Itu sudah dua kali, jarang dia seperti itu,” kata Parmo.
Setelah itu dilanjutkan keterangan saksi Ahli dari BNN dari Direktorat Rehabilitasi bernama Siti Jeus Kadara. Kuasa Hukum Raka dan Karina menerima semua keterangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.