Connect With Us

Raka Karno Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

| Selasa, 14 Agustus 2012 | 13:31

Foto Raka dan teman wanita-nya, Karina. (tangerangnews / dira)

Reporter : Dira Derby

TANGERANG-
Raka Widyatama Direktur Utama PT Karno’s Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  sekretarisnya, Karina Aditya dituntut JPU 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/8).
 
Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU Riyadi dengan Putri Ayu menyampaikan tuntutannya bahwa Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun pejara dengan terdakwa tetap berada ditahanan,” ujar Ayu Putri.
 
Sedangkan menurut JPU Riyadi, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatnnya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya," terangnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Raka dan Karina untuk menyampaikan pembelaan. Raka mengaku akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan pembelaan besok (Rabu/15 Agustus 2012) ," ungkapnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan,  tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat 2 huruf  a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi," katanya.

Ketika ditanya apakah dia yakin kliennya akan diputuskan untuk direhabilitasi, Sirra mengaku harus melihat putusan hakim.

"Saya tidak tahu,
Saya menunggu seperti apa putusan yg terbaik," ungkapnya. Sementara itu, Raka dan Karina sendiri ketika dimintai komentarnya atas memberikan penjelasan kepada wartawan. Keduanya berlalu pergi ke ruang tahanan PN Tangerang.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

SPORT
Masa Depan Cerah Esports Indonesia: Inisiatif dan Program Unggulan dari PERENASI

Masa Depan Cerah Esports Indonesia: Inisiatif dan Program Unggulan dari PERENASI

Sabtu, 30 November 2024 | 07:33

Dunia esports terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekadar hiburan, esports kini menjadi industri besar yang diakui sebagai cabang olahraga resmi di ajang internasional, termasuk SEA Games.

TANGSEL
Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Jumat, 29 November 2024 | 22:26

Hotel yang jadi tempat prostitusi di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 29 November 2024.

HIBURAN
Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Selasa, 26 November 2024 | 23:18

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merayakan hari jadinya yang ke-16 pada 26 November 2024 dengan serangkaian kegiatan meriah dan beragam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill