Reporter : IDira Derby
TANGERANG-Sidang Direktur Utama Karno’s Film Raka Widyatama yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno kembali digelar. Kuasa hukum Raka Widyatama, meminta kepada majelis hakim agar memasukan klien-nya ke pusat rehabilitasi, saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/8).
"Kami mohon kepada majelis hakim agar terdakwa bebas dari tuntutan Jaksa dan memutuskan agar terdakwa menjalani pengobatan di pusat rehabilitasi ketergantungan obat," kata Sirra Prayuna.
Dalam surat pledoinya, Sirra mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, Raka memiliki gangguan psikologis atau bipolar, sehingga kerap menggunakan obat resep dokter ataupun narkotika untuk menenangkan dirinya.
"Dengan demikian, terdakwa merupakan korban narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi," ungkapnya.
Atas pledoi tersebut, JPU Riyadi menyatakan, tidak mengajukan tanggapan atas pledoi. Riyadi juga mengaku tetap pada tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan," kata Riyadi kepada Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan.
Ketika ditanya kenapa tidak mengajukan tanggapan pledoi, Riyadi mengatakan, bahwa itu tidak wajib. "Tanggapan itu tidak wajib. Tapi saya tetap pada tuntutan 1 tahun penjara," katanya usai persidangan.
Sidang akhirnya akan dilanjutkan pada 30 Agustus 2012, dengan agenda persidangan membacakan putusan. Majelis hakim terpaksa menunda putusan karena waktu yang sudah tidak memungkinkan, mengingat sudah mendekati lebaran dan sudah memasuki cuti bersama.