Terdakwa Pembunuh dengan Gagang Pacul Mengaku ditawari Rp50 Juta
Rabu, 1 Februari 2017 | 14:00
TANGERANGNews.com-Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, membacakan pembelaan atas tuntutan mati Jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7/2016).

