Mantan Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Sabtu, 3 Oktober 2009 | 01:18
TANGERANGNEWS- Lantaran gagal menjadi anggota DPRD, mantan calon Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya terkait pasal 348