TANGERANGNEWS.com- Intan Nurul Hikmah, putrid mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar atau adik dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, mengajukan cerai gugat suaminya Dody Afriandi di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Senin (8/7).
Panitra Sekretaris PA Tigaraksa Baehaki membenarkan jika ada sidang perkara cerai gugat Intan Nurul Hikmah. "Kedatangannya hari ini adalah menjalankan sidang, dengan agenda sidang mediasi para pihak," ujar Baehaki.
Baehaki juga mengatakan, kalau gugatan tersebut sudah sejak lama masuk di PA Tigaraksa. "Kalau kapan gugatan itu masuk ke kami, saya kurang tahu persis, tapi yang jelas sudah lama," katanya.
Ditambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, untuk menyelesaikan perkara dalam persidangan, kata Baehaki, institusinya menerapkan prinsip cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kalau upaya perdamaian melalui mediasi buntu. Ya dilangsungkan sidang perkara gugatan untuk diputuskan,” katanya. (MOE)