Connect With Us

Kasus PKBM, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 Agustus 2009 | 18:17

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus aliran dana pemberantasan buta aksara senilai Rp15 miliar pada 2007 lalu di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, siang ini.

Ketiganya masing-masing berinisial yakni  SHPD  dari PKBM Seroja, Desa Dungder Kecamatan Jayanti, dengan total sebesar Rp630 juta .

Tersangka kedua berinisial ADY dari PKBM Pendidikan Anak Bangsa di Desa Pita Jaya, Kecamatan Jambe dengan total sebanyak Rp463 juta. Dan tersangka ketiga berinisial AGT dari PKBM Cendana, di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang  dengan total sebanyak Rp388 juta.

Kasipidsus Kejari Tangerang Rakhmat Hariyanto kepada TangerangNews.com mengatakan, penetapan tiga  tersangka ini untuk mengetahui teknis penyaluran bantuan tersebut. Sebab bantuan itu tidak dialirkan kepada sejumlah PKBM.

“Bahkan kami menduga ada yang mencapai Rp800 juta. Modus mereka adalah tidak menyalurkan anggaran yang seharusnya disalurkan,” kata Rakhmat.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill