TANGERANG-Barudin bin Ne’in, 20, warga Kampung Waru II, Desa Sekaharja, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang dikeroyok oleh lima teman-nya hingga tewas karena memaksa minum miras.
Polisi telah menangkap salah satu pelaku yakni, DD bin Sawira, 19, warga Perumahan Puri Jaya Blok AA RT 12/20, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (6/10).
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Afrony Sigianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 September 2013, di Perumahan Puri Jaya. Warga menemukan korban telah tergeletak bersimbah darah di lokasi, kemudian melaporkannya ke polisi.
“Laporan awalnya korban tewas karena terjatuh. Namun, jika dilihat dari kondisi luka yang ada pada korban, saya mencurigai itu bukan luka akibat jatuh,” ujarnya.
Kemudian petugas segera melakukan visum untuk memastikan penyebab kemarian korban. Ternyata benat, dari hasil otopsi menyatakan bahwa korban tewas karena adanya luka pukulan dibagian kepala.
“Setelah medapat laporan dari hasil otopsi pihak rumah sakit, kami langsung melakukan penyidikan terhadap identitas korban. Tidak lama diketahui identitas dan tempat tinggal korban,” tambah Afrony.
Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Pasar Kemis untuk mengungkap kasus penemuan mayat yang awalnya tidak ada identitas tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, petugas mengamankan satu dari dari empat pemuda yang diduga terlibat dalam tewasnya Barudin, yakni DD bin Sawira.
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di depan Masjid Nurul Yaqien, Desa Sindangpanon. Dari keterangan tersangka DD, ada empat orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban. Salah satunya berinisial RQ dan 3 lainnya masih DPO,” ujar Kapolsek.
DD sendiri mengaku kalau dirinya kesal karena dipaksa untuk meminum miras jenis ciu oleh korban Barudin. “Saya dipaksa mabuk, kemudian saya kesal dan menendang korban. Dan akhirnya keempat tempat teman saya ikutan mengeroyoknya” kata DD.
DD juga menambahkan, bahwa setelah dikeroyok, korban Barudin sempat melarikan diri ke arah Perumahan Puri Jaya Pasar Kemis sampai akhirnya ditemukan tewas.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi kantong platik putih bekas minuman keras. Baju kaos lengan panjang warna merah hati bergaris putih dan celana panjang jeans warna hitam.
“Untuk saat ini pelaku yang masih DPO sudah diketahui identitasnya, dan tersangka DD bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Afrony.