TANGERANGNEWS.com-Empat Satpam di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 Banten yang berlokasi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polsek Mauk karena kedapatan mencuri besi limbah sebesar 300 Kg, Kamis (14/11) siang.
Keempat tersangka adalah Mulhat, 26, Mahmudin, 31, Tabrani, 38 dan Rusli, 31. Mereka ditangkap saat sedang mengangkut besi bekas pembangunan PLTU tersebut ke mobil Toyota jenis pick up nopol B-9314-LIC.
"Besi itu hendak mereka jual. Tapi aksi mereka dipergoki petugas patroli," jelas Kapolsek Mauk AKP Suhendar.
Tersangka mengaku terpaksa mencuri besi rongsokan di tempat kerjanya karena gajinya sebagai Satpam tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Jadi mereka nekat bekerja sama untuk mencuri sisa-sisa besi yang pernah digunakan untuk membangun konstruksi PLTU 3 Banten," kata Suhendar.
Menurut, Suhendar, besi yang dicuri beratnya sekitar 300 Kg dan dijual seharga Rp 1 jutaan. Para tersangka bisa dijerat pasal 362 tentang pencurian. "Ancamannya kurungan penjara sekitar lima tahun," katanya. (RAZ)