Connect With Us

Politik Uang Dibiarkan, Caleg PDIP dan Demokrat Sewot

Jangkar | Senin, 14 April 2014 | 08:40

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tangerang mendapat protes. Protes tersebut datang dari Caleg yang merasa dirugikan saat pelaksanaan Pemilu berlangsung.
 
 "Politik uang dimana-mana, tapi penyelenggara Pemilu terkesan membiarkan," ujar Moh. Eko Riadi, Celeg nomor 2 DPRD Kabupaten Tangerang dari Parpol Demokrat, Minggu (13/4/2014).
 
Padahal menurut Eko, Penyelenggara hajat lima tahunan tersebut ditopang dengan berbagai elemen dalam pelaksanaan dan pemantauannya.
 
"Panwaslu punya Panwascam, sedangkan KPUD Kabupaten Tangerang punya relawan demokrasi, tapi itu terkesan tak serius, sebab masih maraknya politik uang," katanya.
 
Sementara, Caleg nomor 1 DPRD Kabupaten Tangerang asal PDI Perjuangan Ahmad Supriadi menilai, pelaksanaan pemilu yang berlangsung 9 April sarat dengan kejanggalan.
 
"Terutama terkait C1 dan Pleno PPS yang molor," katanya.
 
Dirinya mempertanyakan, molornya pengiriman formulir C1 dan rapat pleno PPS yang berjalan lambat tersebut. "Ini jelas, menjadi tanda tanya kami sebagai peserta, sebab pleno PPS molor berhari-hari," tukasnya.
 
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Pagar Laut Tangerang Sisa 1 Kilometer, Dibongkar KKP Pakai Alat Berat

Pagar Laut Tangerang Sisa 1 Kilometer, Dibongkar KKP Pakai Alat Berat

Kamis, 17 April 2025 | 19:56

Pembongkaran pagar laut kembali dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill