Connect With Us

SDN Panongan 1 Disegel

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Mei 2014 | 19:19

SDN Panongan 1 Disegel (Koko / TangerangNews)



TANGERANGNEWS.com - M. Sahroni, yang mengaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh Janaan (55), yang juga mengaku sebagai ahli waris tanah SDN Panongan 1, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menyegel sekolah tersebut, Selasa(20/5).
Menurut Sahroni, penyegelan ini sebagai bentuk kekesalannya terhadap pemerintah daerah kabupaten Tangerang yang berjanji akan membayar lahan yang dijadikan sekolah tersebut kepada ahli waris.

Akibat penyegelan tersebut, aktivitas dua sekolah yang berlokasi di tempat yang sama dan sedang melaksanakan ujian sekolah (US) tersebut menjadi terganggu.

Kepala Sekolah SDN Panongan 1, Aswana menyayangkan atas penyegelan tersebut, karena momennya bertepatan dengan pelaksanaan ujian. Dia juga mengaku, kegiatan penyegelan ini mengganggu konsentrasi para siswa yang sedang melaksanakan ujian.

“Sebelumnya kami sudah meminta agar penyegelan dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian, supaya tidak mengganggu, tapi mereka tetap nekat,” ucapnya. 

Terkait status tanah tersebut, Aswana akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Karena, pihaknya hanya sebagai kepala sekolah, yang tidak tahu-menahu tentang status sekolah tersebut.

“Langkah kami ya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena kapasistas kami kan hanya sebagai kepala sekolah. Dan harapan kami, sengketa tanah tersebut bisa segera diselesaikan, dan tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar siswa,” tandasnya. 

Sahroni, yang mengaku sebagai kuasa ahli waris, ngotot agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada pihak ahli waris, yaitu Janaan. Janaan sendiri, kata Sahroni adalah putra dari pemilik tanah tersebut, yaitu H. Sakrim, yang sebelumnya memperbolehkan tanah tersebut dijadikan sekolah asalkan anak-anaknya bisa bekerja dan menjadi PNS di Kabupaten Tangerang.

Sahroni juga mengatakan, ini adalah aksi ke dua, setelah 2012 lalu pihaknya juga melakukan hal yang sama, yaitu menyegel sekolah tersebut.

"Ini adalah momen yang kami tunggu-tunggu, dan sengaja kami segel dalam pelaksanaan ujian, supaya semua tau, dan pemerintah juga tau. Makanya, kami selaku kuasa ahli waris meminta agar pemerintah kabupaten Tangerang memberikan hak bapak Janaan, yaitu menyerahkan tanah tersebut, atau membayar tanah tersebut," pungkasnya. (RAZ)
 

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill