TANGERANG-Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan menggrebek sebuah pabrik obat palsu, di Kawasan Pergudangan Akong Jalan Karet Raya I, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (23/6).
Pabrik tersebut diketahui memproduksi jenis obat relaxation otot, dengan merk dagang Tramadol.
Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikhwanto menjelaskan, pada penggerebekan tersebut petugas hanya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HI dan AP.
“HI merupakan pemilik pabrik, sementara AP adalah pelaksana produksinya,” katanya.
Dijelaskan kembali bahwa ditempat tersebut petugas berhasil menyita obat serta mesin produksinya.
Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan 1 buah unit mobil, dan ribuan butir obat siap kemas serta siap edar 25 unit mesin produksi.
Dalam satu hari pabrik ini berhasil memproduksi sedikitnya 3.000 butir dengan total estimasi nilai Rp3 juta. Dan total obat yang berhasil disita mencapai 12 juta butir tablet dan 7 juta butir kapsul.
“Jika diestimasikan mencapai Rp6 miliar ,” katanya.
Menurut Rikhwanto, kika obat ini dikonsumsi tidak akan terasa khasiatnya. Namun efek samping yang dirasakan akan sangat berbahaya karena dicampur dengan racikan bahan kimiawi yang bukan diperuntukan.
“Pabrik yang sudah berjalan selama tiga bulan ini sudah memasarkan obat palsu ini disekitar Jakarta, bahkan mungkin hingga keluar kota,” katanya.
Dia juga menurutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang menyoal dari mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat.
“Secara kasat mata obat palsu ini tidak beda dengan aslinya. Namun setelah dites di laboraturium barulah terlihat kandungan palsunya,” katanya.
Kini keduanya tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dapat dijerat pasal tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tuntasnya.